POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
- menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
- mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas
pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Paragraf 4 Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
