POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 10
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha PPDP;
- penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
- penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
- penetapan penilaian peringkat Risiko;
- penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan
- penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Paragraf 2 Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko
