POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 11
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko PPDP.
(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
- pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mencakup:
- limit secara keseluruhan;
- limit per jenis Risiko; dan
- limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
Bagian Keempat Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
Paragraf 1 Umum
