POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 12
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PPDP wajib melakukan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
- sistem informasi manajemen yang andal dan tepat waktu;
- laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko PPDP; dan
- sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Paragraf 2 Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko
