POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 13
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PPDP
wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
- karakteristik Risiko yang melekat pada PPDP; dan
- Risiko dari kegiatan usaha PPDP.
(2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PPDP wajib
melakukan paling sedikit:
- evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
- penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PPDP dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PPDP wajib
melakukan paling sedikit:
- evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
- penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap:
- kegiatan usaha;
- faktor Risiko;
- teknologi informasi; dan
- sistem informasi Manajemen Risiko PPDP.
(4) PPDP wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko
untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan kelangsungan usaha PPDP.
Paragraf 3 Sistem Informasi Manajemen Risiko
