POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 14
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
- eksposur Risiko;
- kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan
- realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disampaikan secara berkala kepada Direksi.
Bagian Kelima Sistem Pengendalian Internal
Paragraf 1 Umum
