POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 15
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
PPDP wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi PPDP.
