POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Lembaga penjamin, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko pertama kali untuk periode tahun 2026 paling lambat tanggal 15 Februari 2027.
