POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal PPDP menerapkan Manajemen Risiko
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat digabung dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PPDP yang bersangkutan.
(2) Penerapan Manajemen Risiko bagi dana pensiun
lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan Manajemen Risiko pendiri.
