POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
