Pasal 32
BAB 5 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PROFIL RISIKO
(1) Penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana
dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian dilakukan secara daring melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik
Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan
profil Risiko ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua Sanksi Administratif
