Pasal 31
BAB 5 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PROFIL RISIKO
(1) PPDP wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil
Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PPDP yang melakukan penilaian tingkat Kesehatan.
(3) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko
PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5) PPDP wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas
hasil penilaian sendiri tingkat Risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan
berwenang menetapkan batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
