Pasal 30
BAB 5 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PROFIL RISIKO
(1) PPDP wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko
secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
meminta PPDP untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu.
(3) PPDP wajib melaksanakan penilaian sendiri profil
Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi.
(5) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(6) Ketentuan mengenai penilaian sendiri profil Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
