POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 33
BAB 5 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PROFIL RISIKO
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan/atau Pasal 31 ayat (1), ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
