Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen
Risiko yang efektif, PPDP wajib membentuk:
- komite Manajemen Risiko; dan
- satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko.
(2) Kewajiban pembentukan komite Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi:
- perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dengan total ekuitas lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- lembaga penjamin dengan total aset lebih kecil dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
- dana pensiun pemberi kerja dengan total aset tersedia lebih kecil dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(3) Perhitungan total ekuitas, total aset, atau total aset
tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan laporan keuangan tahunan PPDP yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(4) PPDP yang berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh akuntan publik mengalami peningkatan total ekuitas, total aset, atau total aset tersedia wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan total ekuitas, total aset, atau total aset tersedia yang baru paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Bagian Kedua Komite Manajemen Risiko
