POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- separuh dari anggota Direksi; dan
- pejabat eksekutif terkait.
(2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko.
(3) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat:
- penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
- perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
- penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi komite
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Ketiga Satuan Kerja Manajemen Risiko atau Fungsi Manajemen Risiko
