POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 19
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Bagian Kesatu Umum
