POJK
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN,
Pasal 18
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), dan/atau
Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan kegiatan usaha;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
