POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBERITAHUAN TERTULIS DAN PENGUMUMAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA. (2) Penyelesaian terhadap BPR atau BPR Syariah yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
