POJK
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERITAHUAN TERTULIS DAN PENGUMUMAN
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan berdasarkan permintaan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
