Pasal 21
BAB 4 — PEMBERITAHUAN TERTULIS DAN PENGUMUMAN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m berupa penetapan larangan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPR Syariah mengenai penetapan dan/atau pencabutan larangan dimaksud. (2) Larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
