Pasal 14A
(1) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; dan b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh OJK. (2) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf q harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di OJK; d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
