Pasal 13
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati- hatian dalam penempatan investasi. (2) Aset yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum; c. saham syariah yang tercatat di bursa efek; d. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; e. MTN Syariah; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; h. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana syariah; k. efek beragun aset syariah; l. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO);
n. pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing); o. emas murni; p. sukuk daerah; dan/atau q. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. (3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada: a. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek; b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi; dan/atau c. pembiayaan syariah dengan hak tanggungan. (4) Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. saham syariah yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; e. reksa dana syariah; dan/atau f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. (5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
