Pasal 72
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) Permohonan persetujuan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan: a. rancangan akta anggaran dasar yang memuat rencana kegiatan usaha yang baru; dan b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban yang terkait dengan kegiatan usaha pembiayaan. (3) Perusahaan wajib melaporkan perubahan kegiatan usaha paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang, dengan menggunakan format 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang. (4) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (5) Dalam hal Perusahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, OJK dapat mencantumkan Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris ke dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan. (6) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin usaha Perusahaan.
