Pasal 71
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal Perusahaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atau karena sebab lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan atau penetapan Pembubaran. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran; dan b. izin usaha. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha Perusahaan.
