POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 40
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di dalam atau di luar negeri. (2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang dari OJK. (3) Untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan harus mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang kepada OJK.
