POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 38
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikecualikan dari ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Modal Disetor Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) wajib meningkatkan Modal Disetor menjadi paling sedikit sebesar ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil Pemisahan diberikan.
