Pasal 37
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan yang berbadan hukum perseroan terbatas wajib memisahkan UUS menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas dengan ketentuan: a. apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan induknya berdasarkan laporan bulanan terakhir yang disampaikan kepada OJK; atau b. paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan OJK ini. (2) Pemisahan UUS menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan badan hukum perseroan terbatas wajib dilakukan Perusahaan Pembiayaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal selama proses Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset UUS menurun dan tidak lagi mencapai paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan induknya, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
