Pasal 21
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin UUS dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pembiayaan harus mengajukan permohonan pembukaan UUS kepada OJK dengan menggunakan format 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Pengajuan permohonan izin pembukaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
- salah satu maksud dan tujuan perusahaan yaitu melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. fotokopi bukti setoran modal kerja dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS; c. surat keputusan Direksi Perusahaan Pembiayaan yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya; d. data pimpinan UUS, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
- daftar riwayat hidup;
- bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
- surat pernyataan yang menyatakan: a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain; dan
- bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; e. data DPS, meliputi:
- bukti lulus penilaian kemampuan dan kepatutan bagi DPS;
- risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai pengangkatan DPS; f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan Pembiayaan Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah; h. rencana kerja UUS yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- target penyaluran Pembiayaan Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
- sistem dan prosedur kerja;
- jumlah dan susunan personalia; dan
- proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan. (4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan sebagian kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, wajib menyampaikan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini ditetapkan, dilampiri dengan: a. fotokopi bukti setoran modal kerja pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran; b. surat keputusan Direksi mengenai penempatan modal kerja pada UUS; c. surat pencatatan perubahan anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan dalam rangka pembentukan UUS dari Menteri Keuangan atau OJK; dan d. daftar Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, disertai dengan fotokopi izin Kantor Cabang Perusahaan. (5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan belum memiliki surat pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, maka Perusahaan Pembiayaan harus melampirkan anggaran dasar yang memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah dan surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
