POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 20
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib mempunyai modal kerja paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
