POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 9
BAB 3 — SUMBER DATA, PRODUK INVESTASI, CAKUPAN LAYANAN, DAN BATASAN AKSES PENGGUNAAN S-INVEST
(1) Data investor, data Transaksi Produk Investasi, dan data Transaksi Aset Dasar yang ada dalam S-INVEST berasal dari data yang disampaikan oleh Pengguna S-INVEST. (2) Pengguna S-INVEST wajib memastikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang benar, terkini, dan akurat.
