Pasal 47
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
(1) Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dari Perusahaan yang akan melakukan pengalihan seluruh portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berhak untuk menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain. (2) Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta untuk menyampaikan penolakan pengalihan pertanggungannya kepada Perusahaan lain dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3). (3) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan wajib mengembalikan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (4) Perusahaan wajib memberitahukan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akibat dari penolakan pengalihan pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pengumuman dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
