Pasal 46
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta tidak boleh merugikan atau mengurangi hak Keditor termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (2) Dalam hal Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah tidak memiliki Peserta, Dana Tabarru’ yang ada wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah. (3) Dalam hal penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, Perusahaan wajib memberitahukan rencana pengalihan portofolio pertanggungan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta melalui: a. pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b; dan b. surat kepada setiap Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (4) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; b. dilakukan pada Perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama; dan c. tidak menyebabkan Perusahaan yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
