Pasal 48
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
Pengembalian hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan sebagai berikut: a. untuk polis asuransi atau asuransi syariah yang tidak memiliki unsur tabungan adalah sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya (unearned premium), setelah dikurangi bagian premi atau kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan/atau komisi agen;
b. untuk polis asuransi yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya; c. untuk polis asuransi PAYDI:
- untuk premi atau kontribusi risiko berlaku ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a; dan
- untuk dana investasi Peserta adalah sebesar nilai tunai neto pada tanggal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya.
