POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 29
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
Dalam rangka pemberesan aset dan kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Tim Likuidasi melaksanakan tindakan sebagai berikut: a. menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan; b. melakukan inventarisasi aset dan kewajiban; c. menyusun Neraca Sementara Likuidasi; d. melaksanakan pencairan aset dan/atau penagihan piutang; e. melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para Kreditor; dan f. menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditor kepada pengadilan.
