Pasal 30
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Setelah menerima Neraca Penutupan dari OJK, Tim Likuidasi menunjuk akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Neraca Penutupan. (2) Pelaksanaan audit Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu kepada kerangka acuan kerja yang disusun oleh Tim Likuidasi. (3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tujuan dan ruang lingkup audit.
(4) Penunjukan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Neraca Penutupan diterima Tim Likuidasi. (5) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Penutupan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal penunjukan akuntan publik.
