Pasal 28
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi, sisa hasil Likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (2) Sisa hasil Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai. (3) Kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses Likuidasi selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (5) OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk memblokir sisa hasil Likuidasi yang menjadi hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada sisa hasil Likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi. (7) Berdasarkan permintaan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, OJK dapat meminta instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran sisa hasil Likuidasi sebesar tagihan dimaksud untuk membayar tagihan yang telah diverifikasi. (8) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir tidak ada tagihan yang diajukan
melalui OJK kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau ada tagihan tetapi masih terdapat sisa hasil Likuidasi, OJK meminta pencabutan pemblokiran kepada instansi yang berwenang atas sisa hasil Likuidasi tersebut untuk diambil oleh pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
