Pasal 12
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam rangka mempekerjakan tenaga pendukung Tim Likuidasi dan penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dan huruf e, Tim Likuidasi wajib mempertimbangkan: a. efisiensi dalam pelaksanaan Likuidasi; b. keahlian tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain dimaksud; dan c. kemampuan keuangan Perusahaan dalam Likuidasi untuk membayar remunerasi tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain dimaksud. (2) Remunerasi tenaga pendukung Tim Likuidasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi honorarium, tunjangan hari raya, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
