POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
Dalam rangka meminta pembatalan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Likuidasi terlebih dahulu melakukan tindakan antara lain mengidentifikasi perikatan yang masih berlaku pada tanggal Pencabutan Izin Usaha Perusahaan yang diduga merugikan Perusahaan, dengan cara meneliti: a. keabsahan perikatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kewajaran harga transaksi.
