POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 7
BAB 2 — PERMOHONAN PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian.
