POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
