POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Dalam hal permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonannya tidak lengkap; atau b. permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
