POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 5
BAB 2 — PERMOHONAN PERSETUJUAN BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Dalam memproses permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. dapat meminta presentasi; dan c. dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon.
