POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 9
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek tidak berlaku jika terjadi kondisi:
a. masa berlakunya telah berakhir; atau b. setelah masa berlakunya berakhir, persetujuan perpanjangan izin belum diberikan Otoritas Jasa Keuangan meskipun permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlakunya berakhir.
