Pasal 10
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku izin dimaksud berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format surat permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani sesuai dengan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada perubahan daftar riwayat hidup pada saat permohonan izin; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; c. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan; d. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; e. ijazah pendidikan formal terakhir (dalam hal terjadi perubahan); f. surat keterangan kerja dari perusahaan yang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek dan/atau keperantaraan pedagang Efek tempat Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek bekerja (jika ada);
g. fotokopi kartu anggota yang masih berlaku dari asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan; h. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek; dan i. surat keterangan domisili, jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk. (4) Kewajiban menyertakan fotokopi kartu anggota asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
