Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang memenuhi syarat. (2) Dalam hal permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut. (5) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan izin tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
