POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Dalam rangka memproses permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan/atau b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
