Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek diajukan oleh pemohon dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek/Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut. (3) Permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku; c. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal berupa:
- fotokopi sertifikat keahlian:
- sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, bagi Wakil Penjamin Emisi Efek; dan 2) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dari lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian; atau
- fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf b); e. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di INDONESIA bagi warga negara asing; f. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; g. surat pernyataan bahwa pemohon tidak akan bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya sesuai dengan format surat pernyataan tidak akan bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
- memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan,
sesuai dengan format surat pernyataan integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. surat referensi dan/atau rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja sesuai dengan format surat referensi kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini (jika ada); j. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan; k. jawaban atas daftar pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; l. bukti pembayaran biaya perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek; m. surat keterangan perbedaan nama dari Pejabat/instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan; dan n. Surat keterangan domisili, jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk. (4) Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
