Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi: a. Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; b. Pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek; dan c. Pegawai dengan posisi jabatan di bawah direktur, yang membawahkan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan penjaminan emisi Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. (2) Kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku bagi: a. Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek; b. Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran; c. Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko; d. Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan e. Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, dari Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (3) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN maupun mengecualikan pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dari kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dan pengecualian pihak yang bekerja pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dari kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
