POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Wakil Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memiliki Izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
